Tak Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Ada Bantuan Kemenparekraf, Simak Cara dan Syarat Daftar BIP 2021 Berikut

- 23 Juni 2021, 21:48 WIB
Ilustrasi wirausaha.
Ilustrasi wirausaha. /Pixabay/Mediator

Baca Juga: Waspada! WHO Umumkan Covid-19 Varian Delta Berpotensi Lebih Mematikan

1. Klik tombol 'daftar'.

2. Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dapat dipenuhi: 'BIP Reguler' atau 'BIP JPU'.

3. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU.

4. Masukkan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran yang muncul.

5. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU.

Baca Juga: Besok, Taman Impian Jaya Ancol Tutup hingga Waktu yang Belum Ditentukan

6. Isikan form pendaftaran yang antara lain berisi:

· NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada OSS

· Nama perusahaan

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x