Baca Juga: Waspada! WHO Umumkan Covid-19 Varian Delta Berpotensi Lebih Mematikan
1. Klik tombol 'daftar'.
2. Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dapat dipenuhi: 'BIP Reguler' atau 'BIP JPU'.
3. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU.
4. Masukkan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran yang muncul.
5. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU.
Baca Juga: Besok, Taman Impian Jaya Ancol Tutup hingga Waktu yang Belum Ditentukan
6. Isikan form pendaftaran yang antara lain berisi:
· NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada OSS
· Nama perusahaan