Tak Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Ada Bantuan Kemenparekraf, Simak Cara dan Syarat Daftar BIP 2021 Berikut

- 23 Juni 2021, 21:48 WIB
Ilustrasi wirausaha.
Ilustrasi wirausaha. /Pixabay/Mediator

- Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fashion, kuliner, film, serta sektor pariwisata.

- Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan.

- Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV.

- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS.

Baca Juga: Bermarga Sama dengan Habib Rizieq, Husin: Dipenjara 3 Kali dan Provokasi Umat Islam, HRS Bikin Malu Marga Aja

- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun.

- Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir.

- Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Sementara itu, BIP JPU mencakup semua jenis entitas, termasuk UMKM. Ada bantuan Kemenparekraf hingga Rp20 juta per penerima.

Baca Juga: 5 Pemain Terbaik di Copa America 2021 Sejauh Ini, Mulai dari Casemiro hingga Neymar

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x