- Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fashion, kuliner, film, serta sektor pariwisata.
- Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan.
- Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV.
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS.
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun.
- Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir.
- Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
Sementara itu, BIP JPU mencakup semua jenis entitas, termasuk UMKM. Ada bantuan Kemenparekraf hingga Rp20 juta per penerima.
Baca Juga: 5 Pemain Terbaik di Copa America 2021 Sejauh Ini, Mulai dari Casemiro hingga Neymar