Akses Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Tahun 2021 Secara Online

- 1 Juli 2021, 15:24 WIB
Ilustrasi - Penerima Bansos tahun 2021 ini bisa  dicek secara online dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id.
Ilustrasi - Penerima Bansos tahun 2021 ini bisa dicek secara online dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id. /ANTARA/M Risyal Hidayat.

PR DEPOK – Dengan klik link cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat bisa cek penerima Bansos yang disalurkan pada tahun 2021 ini.

Salah satunya yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp200.000 yang juga dapat dicek dengan klik link cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk itu, bagi masyarakat penerima manfaat segera cek nama penerima BPNT Rp200.000 di link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Sebagai Satrio Piningit, Ridwan Saidi: Dia Orang yang Ditunggu-tunggu, Sekarang Sudah Tiba

Diketahui, BPNT Rp200.000 Juni 2021 ini masuk dalam program bansos sembako dengan total anggaran senilai Rp86,17 triliun.

Tidak hanya itu, BPNT Rp200.000 ini juga masih akan disalurkan hingga bulan Desember 2021 mendatang.

Pihak Kemensos sebelumnya menyatakan bahwa target penerima manfaat BPNT Rp200.000 yakni sebanyak 18,8 juta.

Baca Juga: Heran Kritik Diminta Harus Sopan, Syahrial Nasution: Apakah BuzzeRp Pemecah Belah Bangsa Menjunjung Etika?

Sementara itu, untuk Program Keluarga Harapan (PKH), target penerima manfaat sebanyak 10 juta.

Simak syarat penerima manfaat BPNT Rp200.000 Juni 2021 yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Baca Juga: Sebut Hanya Jokowi Presiden RI yang Dicela Bertahun-tahun, Addie MS: Hebatnya Beliau Tidak Terpancing Emosinya

3. Masuk ke dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) yang tercatat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selanjutnya, langkah untuk mengecek daftar penerima manfaat Bansos BPNT Rp200.000 dari Kemensos yakni sebagai berikut:

1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal

Baca Juga: Mbak You Meninggal Dunia, Mbah Mijan: Selamat Jalan

3. Ketikkan nama Anda sesuai dengan yang tertera di KTP

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode tidak jelas, maka klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru

5. Klik tombol ‘Cari’.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah