BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Cair Lagi Juli 2021, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

- 1 Juli 2021, 16:32 WIB
Pemerintah Salurkan BLT Ibu Hamil dan Balita.
Pemerintah Salurkan BLT Ibu Hamil dan Balita. /Pixabay/Paxel/

Cara Daftar Peserta PKH DTKS Kemensos

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Film ‘Black Panther: Wakanda Forever’ Mulai Produksi di Atlanta dan akan Rilis pada 8 Juli 2022

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening Himbara, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Anda yang telah mendaftar, bias melakukan pengecekan kepesertaan DTKS secara online di laman cekbansos.kemensos.go.id , atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Untuk lebih jelasnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek DTKS Kemensos.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat BLT ibu hamil dan anak usia dini, peserta akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk melakukan pencairan dana bantuan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden ANTARA pkh.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x