PR DEPOK – Siapkan KTP Anda untuk cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp1,2 juta di banpresbpum.id dan eform.bri.co.id/bpum.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) kembali menyalurkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta bagi pelaku usaha mikro terdampak pandemi Covid-19.
Pada tahun 2021, para pelaku usaha mikro akan mendapat uang bantuan senilai Rp1,2 juta, dan tanpa dipungut biaya sepeserpun saat melakukan pendaftaran di Dinas Koperasi.
Baca Juga: Cara Mendapatkan BST Bansos Tunai Mei-Juni Rp600 Ribu dengan Daftar KPM DTKS, Segera Cair Juli 2021
Pelaku usaha mikro hanya perlu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemenkop dan UKM.
Berikut ini persyaratan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021, antara lain:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai NIK dan KTP.
3. Memiliki Usaha Mikro.