5. Lalu, akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 atau tidak.
Setelah pelaku usaha mikro dinyatakan sebagai penerima banpres, pelaku usaha mikro dapat mencairkan uang BLT UMKM Rp1,2 juta di bank penyalur, dengan membawa beberapa dokumen penting.
Berikut dokumen yang wajib dibawa pada saat melakukan pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta di bank penyalur:
Baca Juga: Akses Link cekbansos.kemensos.go.id dan Simak Cara Mudah Cek Penerima Bansos Tahun 2021
1. e-KTP.
2. Kartu ATM.
3. Buku Tabungan.
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).***