Cara Daftar Bansos Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Bantuan PKH 2021, Cair Juli 2021 untuk Tahap 3

- 4 Juli 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi ibu dan balita.
Ilustrasi ibu dan balita. //pixabay//

PR DEPOK – Bantuan sosial (bansos) untuk ibu hamil dan balita akan kembali disalurkan untuk penyaluran tahap 3.

Bansos ibu hamil dan balita tahap 3 dijadwalkan akan cair pada pekan kedua Juli 2021.

Bansos ibu hamil dan balita ini merupakan bagian dari bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Bantuan ini ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Antisipasi Oknum Nakal, Menkes Tentukan Harga Eceran Tertinggi Sehubungan dengan Obat Terapi Covid-19

Bansos ibu hamil dan balita digulirkan pemerintah guna membuka akses kepada KPM, terutama ibu hamil dan anak, agar bisa memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Melalui bansos ibu hamil dan balita, KPM akan mendapatkan dana bantuan yang terdiri dari Rp3 juta per tahun untuk ibu hamil, dan Rp3 juta per tahun untuk balita.

Dana bantuan diberikan selama satu tahun dengan skema 4 kali tahap penyaluran.

Penyaluran tahap 1 diberikan pada Januari 2021, tahap 2 pada April 2021, tahap 3 pada Juli 2021, dan tahap 4 diberikan pada Oktober 2021.

Baca Juga: 5 Pemain Berkaki Kanan Terbaik untuk Sekarang Ini, Mulai dari Kylian Mbappe hingga Robert Lewandowski

Bagi masyarakat yang ingin mendapat bansos ibu hamil dan balita bantuan PKH, harus terdaftar sebagai peserta KPM DTKS terlebih dahulu.

Adapun syarat dan cara daftar peserta DTKS untuk mendapatkan bansos ibu hamil dan balita bantuan PKH, yakni sebagai berikut.

Syarat Daftar Bansos Ibu Hamil dan Balita PKH

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Serta memiliki keluarga dengan komponen kesehatan, yakni ibu hamil atau menyusui, anak berusia 0 sampai 6 tahun.

Oleh sebab itu, calon penerima bansos ibu hamil dan balita bantuan PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS.

Adapun cara daftar peserta DTKS, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Sinopsis Brick Mansions, Aksi Penyamaran Seorang Polisi Guna Hentikan Kehancuran Kota oleh Gembong Narkoba

Cara Daftar Peserta PKH DTKS Kemensos

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

Baca Juga: Lirik 'The First Day' dari Villagers, Lagu Kedua dalam Album Fever Dreams

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening Himbara, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Anda yang telah mendaftar, bisa melakukan pengecekan penerima bansos PKH secara online di laman cekbansos.kemensos.go.id , atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Untuk lebih jelasnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek bansos PKH.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bansos ibu hamil dan anak usia dini, peserta akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk melakukan pencairan dana bantuan.

Peserta bisa melakukan pencairan uang bantuan (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: pkh.kemensos.go.id Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah