PR DEPOK – Pemerintah memutuskan untuk mempercepat pencairan dana Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada awal Juli 2021.
Percepatan pencairan Kartu Sembako BPNT ini merupakan respons pemerintah terhadap penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, bahwa pemerintah akan mempercepat penyaluran bantuan Kartu Sembako BPNT pada kuartal ketiga 2021 di bulan Juli 2021.
Baca Juga: Lirik Wrecked Lagu Terbaru dari Imagine Dragon
Sehingga, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kartu Sembako BPNT akan mendapatkan bantuan tiga bulan sekaligus untuk Juli hingga September 2021 pada Juli 2021.
Besaran bantuan Kartu Sembako BPNT pada 2021 yakni, sebesar Rp200.000 per bulan.
Dengan penyaluran bantuan tiga bulan sekaligus pada kuartal ketiga 2021, maka KPM akan mendapatkan bantuan Kartu Sembako BPNT sebesar Rp600.000 pada Juli 2021.
Sri Mulyani mengatakan, dengan adanya percepatan penyaluran bantuan Kartu Sembako BPNT ini, diharapkan akan memperkuat daya tahan sosial dari para KPM di tengah PPKM Darurat.
Dirinya menjelasakan, untuk alokasi Kartu Sembako BPNT, yakni sebanyak Rp42, 37 triliun.
Namun, realisasi hingga Juni baru mencapai Rp17,75 triliun dengan realisasi output 15,9 juta KPM dari target total 18,8 juta KPM.
Kementerian Sosial, lanjutnya, sudah diminta untuk mempercepat penyaluran dan memenuhi target 18,8 juta penerima sesuai dengan alokasi anggaran.
Selain Kartu Sembako BPNT, pemerintah juga mempercepat pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH).
Percepatan pencairan dana PKH juga sebagai respon dari pemerintah terhadap penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sri Mulyani menyampaikan, alokasi penyaluran PKH untuk 2021 sebesar Rp28,31 triliun dengan realisasi hingga kuartal II baru Rp13,96 triliun dengan rincian Rp6,83 triliun pada kuartal I untuk 9,67 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Rp7,3 triliun pada kuartal II untuk 9,9 juta KPM.
"Kita berharap bisa mencapai target komplit 10 juta KPM dan indeks harga berbeda-beda tergantung dari komposisi keluarganya," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Sri Mulyani menyebutkan indeks bantuan yang diterima melalui PKH, yakni ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp3 juta per tahun.
Kemudian, untuk SD Rp900 ribu per tahun, SMP Rp1,5 juta per tahun, SMA Rp2 juta per tahun.
Serta untuk warga penyandang disabilitas dan warga lansia sebesar Rp2,4 juta per tahun.***