PR DEPOK – Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan untuk penyaluran tahap 3 pada Juli 2021.
Untuk mendapatkan bansos PKH 2021, masyarakat harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Masyarakat bisa melakukan daftar bansos PKH 2021 melalui aparat pemerintahan setempat. Selengkapnya, bisa disimak pada akhir artikel ini.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan mempercepat penyaluran bansos PKH tahap 3 pada pekan ini atau pekan kedua Juli 2021.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Juli 2021: Demi Membela Elsa, Mama Sarah Mengaku Bahwa Ia yang Membunuh Roy
Percepatan ini dilakukan sebagai respon pemerintah terhadap penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Bansos PKH 2021 ditargetkan akan diberikan kepada 10 juta KPM.
Melalui bansos PKH 2021, KPM PKH akan mendapatkan dana bantuan yang disesuaikan dengan kondisi KPM, dengan maksimal diberikan untuk 4 jiwa dalam satu KPM.
Pada penyaluran bansos PKH tahap 3 2021 ini, KPM PKH akan mendapatkan bantuan 3 bulan sekaligus, dengan rincian bantuan untuk ibu hamil/nifas sebesar Rp750.000, dan anak usia dini 0-6 tahun Rp750.000.