Cara Daftar PKH 2021 Beserta Cara Cek Online Penerima PKH 2021 Lewat HP

- 7 Juli 2021, 07:10 WIB
Tampilan laman dtks.kemensos.go.id.
Tampilan laman dtks.kemensos.go.id. //setkab.go.id//

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) yang memiliki keluarga dengan:

- Komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia 0 sampai 6 tahun;

- Komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun;

- Komponen pendidikan keluarga dengan anak yang masih bersekolah SD/ sederajat, SMP/ sederajat, dan SMA / sederajat.

Jika telah sesuai dengan syarat, maka bisa melakukan pendaftaran dengan cara berikut.

Baca Juga: Luhut Sebut Indonesia Beruntung Punya Presiden seperti Jokowi, Christ Wamea: Banyak di Solo

Cara Daftar Peserta DTKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah