Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos Sebelum Cek Penerima Bansos PKH, BST, dan Kartu Sembako 2021

- 7 Juli 2021, 14:45 WIB
Tampilan laman utama DTKS Kemensos.
Tampilan laman utama DTKS Kemensos. /Setkab/

Jika memenuhi 3 syarat tersebut, maka calon penerima dapat melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS Kemensos dengan cara berikut ini.

Baca Juga: Sebut Indonesia Beruntung Dipimpin Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan: Pemimpin yang Berani dan Dapat Dicontoh

Cara daftar DTKS Kemensos

1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara offline.

Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Bansos Tunai Akan Segera Disalurkan, Simak Besaran dan Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BST Pakai NIK KTP

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/Kabupaten.

5. Khusus untuk Kartu Sembako, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah