Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 8 Juli 2021: Bu Sarah Dipenjara, Elsa Tidak Tinggal Diam
BPNT atau Kartu Sembako yang hingga kini menjangkau 15,93 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kembali ditingkatkan jangkauannya untuk 18,8 juta KPM.
Sementara Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan jangkauan 10 juta KPM berjalan selama dua bulan, yang akan dibayarkan pada Juli ini.
Penyaluran BPNT atau Kartu Sembako ini dilakukan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).
Sejumlah syarat penerima manfaat BPNT senilai Rp200.000 per bulan tahun 2021 yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
3. Masuk ke dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) yang tercatat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Langkah untuk mengecek daftar penerima manfaat Bansos BPNT Rp200.000 dari Kemensos yakni sebagai berikut: