Kapan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk Karyawan Cair? Ini Info Terbarunya

- 11 Juli 2021, 16:55 WIB
 Ilustrasi BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Ilustrasi BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. /

Baca Juga: Jenazah Covid-19 Kena Pungli di TPU Cikadut Bandung, Ridwan Kamil: Oknum Sudah Langsung Dipecat

Oleh karena itu, karyawan atau pekerja formal masih memiliki kesempatan untuk menerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta pada tahun 2021 ini.

Sejak 2020, pemerintah sudah menyalurkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 12.293134 karyawan untuk penyaluran tahap pertama dan 12.244.169 orang untuk penyaluran tahap kedua.

Hal itu berarti akan ada 48.965 orang yang akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebagai kelanjutan dari program yang sama di tahun sebelumnya.

Untuk memastikan Anda adalah penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, simak kembali syarat-syarat berikut:

Baca Juga: Ikatan Cinta, 11 Juli 2021: Sumarno Kembali dan Al Miliki Bukti Kuat untuk Membongkar Kebusukan Elsa

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/buruh penerima upah.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah