Kapan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk Karyawan Cair? Ini Info Terbarunya

- 11 Juli 2021, 16:55 WIB
 Ilustrasi BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Ilustrasi BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. /

PR DEPOK – Saat ini masih banyak karyawan yang mempertanyakan jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2021 ini.

Hal itu lantaran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan yang semula direncanakan cair pada Juni atau Juli 2021, belum kunjung didistribusikan.

Perlu diketahui BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang rencananya cair 2021 ini merupakan lanjutan dari tahun lalu, yaitu ada beberapa pekerja yang belum menerima subsidi.

Meski begitu tak perlu khawatir, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengajukan dana sisa BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Gunakan Narkoba karena Tekanan Pekerjaan, Ferdinand: Alasan Apapun Itu Kebodohan

Apabila Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyetujui, BSU 2021 akan segera dicairkan kepada para karyawan yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun lalu.

"Terkait dengan sisa BSU/BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini. Tentu hal ini harus mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara," kata Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Minggu, 11 Juli 2021.

Kemudian, lanjutnya, setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila usulan tersebut disetujui, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi menuntaskan penyaluran BSU bagi para penerima BSU yang sudah terdaftar namun memang belum menerima BSU akibat berbagai sebab," ujarnya.

Baca Juga: Jenazah Covid-19 Kena Pungli di TPU Cikadut Bandung, Ridwan Kamil: Oknum Sudah Langsung Dipecat

Oleh karena itu, karyawan atau pekerja formal masih memiliki kesempatan untuk menerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta pada tahun 2021 ini.

Sejak 2020, pemerintah sudah menyalurkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 12.293134 karyawan untuk penyaluran tahap pertama dan 12.244.169 orang untuk penyaluran tahap kedua.

Hal itu berarti akan ada 48.965 orang yang akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebagai kelanjutan dari program yang sama di tahun sebelumnya.

Untuk memastikan Anda adalah penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, simak kembali syarat-syarat berikut:

Baca Juga: Ikatan Cinta, 11 Juli 2021: Sumarno Kembali dan Al Miliki Bukti Kuat untuk Membongkar Kebusukan Elsa

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank aktif.

6. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

7. Bukan karyawan BUMN atau PNS.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah