Cara Daftar DTKS Kemensos agar Terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id Sebagai Penerima BST, BPNT, PKH

- 11 Juli 2021, 20:50 WIB
Tampilan laman dtks.kemensos.go.id.
Tampilan laman dtks.kemensos.go.id. / /setkab.go.id//

Baca Juga: Setelah Jalani Masa Isolasi, Kate Middleton Menyaksikan Final Tunggal Putri Wimbledon bersama Pangeran William

Sedangkan untuk PKH, nominal bantuan diberikan sesuai dengan kondisi masing-masing KPM.

Besaran bantuan bansos PKH yakni, ibu hamil/nifas Rp3 juta/tahun, anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta/tahun, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta/tahun, dan lanjut usia Rp2,4 juta/tahun.

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp900.000/tahun, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp1,5 juta/tahun, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp2 juta/tahun.

Seperti yang telah disebutkan, sejumlah bansos yang cair pada Juli 2021 tersebut diberikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai KPM DTKS.

Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Karier Besok, Senin 12 Juli 2021: Gemini Kesuksesan Sedang Menghampiri Anda

Oleh sebab itu, untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat harus terdaftar sebagai KPM DTKS Kemensos.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai KPM DTKS Kemensos, bisa disimak syarat dan cara daftarnya berikut ini.

Syarat Peserta KPM DTKS Kemensos

1. Warga miskin/rentan miskin.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah