Hanya 5 Golongan Karyawan ini yang Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 14 Juli 2021, 09:13 WIB
Ilustrasi - BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bagi karyawan bergaji di bawah Rp5 juta.
Ilustrasi - BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bagi karyawan bergaji di bawah Rp5 juta. /Pixabay.

PR DEPOK – Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan dikucurkan kembali, namun hanya kepada lima golongan karyawan ini.

Pemerintah akan menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 hanya kepada karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta, serta telah terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.

Penyaluran tersebut, dilakukan agar bisa dirasakan manfaatnya oleh para karyawan yang terdampak pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Indikasi Gangguan Mental Dokter Lois Diungkap Keluarga, Muannas: Zaman Edan Memang, Masih Ada yang Percaya

Berikut lima golongan karyawan yang akan dapat dana BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, antara lain:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta Cair Lagi, Ini Cara Cek Nama Penerima

4. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

Karyawan yang sudah terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, sebaiknya segera cek daftar nama penerima melalui link www.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta bagi Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta

Untuk memastikan bahwa Anda merupakan pekerja yang berhak menerima dananya, bisa langsung cek daftar nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 melalui link kemnaker.go.id berikut ini:

1. Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

Baca Juga: Tes Swab PCR Setelah Isolasi Mandiri Tidak Disarankan, Kenapa? Berikut Penjelasannya

4. Klik “Daftar Sekarang”

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”

7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam tujuh tahapan

Baca Juga: Kenalkan Narkoba Pada Ardi Bakrie, Polisi Sebut Nia Ramadhani Gunakan Sabu Sejak Main Sinetron

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji

Baca Juga: Ma’ruf Amin Sebut Penyebab Naiknya Kasus Covid-19 karena Masyarakat Kurang Patuhi Prokes

11. Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Adapun karyawan yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, bisa segera cairkan uangnya melalui bank Himbara.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah