PR DEPOK – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I 2021 atau periode Januari-Juni 2021 segera disalurkan pada Juli 2021.
Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan, dana KJP Plus diharapkan dapat dicairkan pada Kamis, 15 Juli 2021, untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) atau setara.
Warga DKI Jakarta pemilik KJP diimbau untuk melakukan cek apakah anaknya terdaftar sebagai penerima KJP Plus SD yang disalurkan pada pekan ini.
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui website kjp.jakarta.go.id.
Waluyo menjelaskan, untuk sumber data penerima KJP Plus, berasal dari dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk keluarga tidak mampu, data Dinas Sosial untuk anak panti, data Disnakertrans dan Energi untuk anak pekerja serta data Dinas Perhubungan untuk anak pengemudi Jaklingko.
Data tersebut kemudian dipadankan dengan data Disdik untuk data pokok pendidikan dasar dan menengah serta data Kanwil Kemenag untuk data pokok pendidikan madrasah.
Selanjutnya dilakukan verifikasi dan nantinya disahkan melalui keputusan gubernur.
Untuk diketahui, besaran dana KJP Plus untuk tingkat SD yakni sebesar Rp250.000 per bulan, serta tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp130.000 per bulan.