Untuk pendataan penerima BLT Dana Desa, dilakukan oleh Kepala Desa atau Tim Relawan Desa.
Pendataan tersebut juga harus mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Mekanisme pendataan calon penerima BLT Dana Desa, yakni pertama pendaftaran dilakukan melalui Relawan Desa Lawan Covid-19 di RT, RW dan desa. Kemudian, data yang telah dikumpulkan akan diverifikasi oleh musyawarah desa.
Setelah itu, Kepala Desa menandatangani data hasil musyawarah dan melaporkan data tersebut kepada Bupati atau Walikota setempat.
Warga desa juga dapat melakukan cek penerima BLT Dana Desa untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa.
Pengecekan penerima BLT Dana Desa dapat dilakukan secara online melalui website dari Kemendesa PDTT.
Cara Cek Penerima BLT Dana Desa
1. Akses website sid.kemendesa.go.id.