Cara Cek Penerima BST Kemensos 2021, Sudah Cair Mulai Pekan Ini untuk DKI Jakarta

- 19 Juli 2021, 19:51 WIB
Ilustrasi - Cara cek penerima BST Kemensos 2021.
Ilustrasi - Cara cek penerima BST Kemensos 2021. /Pixabay./

PR DEPOK – PT Pos Indonesia sudah mulai menyalurkan bansos tunai atau BST kepada warga DKI Jakarta mulai Senin, 19 Juli 2021.

BST yang disalurkan ini merupakan BST dari pemerintah pusat yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

BST ini berbeda dari BST pemprov DKI Jakarta. Sebab, BST pemprov DKI Jakarta disalurkan langsung melalui Bank DKI, bukan melalui Pos Indonesia.

Baca Juga: Unggah Latihan Fighting di Media Sosial, Antonio Blanco dapat Pujian dari Iko Uwais

Sementara itu, dana BST Kemensos yang sudah mulai disalurkan Pos Indonesia mulai hari ini, merupakan dana untuk BST Kemensos periode Mei-Juni 2021.

BST Kemensos Mei-Juni 2021 tersebut disalurkan secara sekaligus pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) Juli 2021.

Hal ini dilakukan sebagai respon dari pemerintah untuk mengantisipasi dampak PPKM Darurat Juli 2021.

Baca Juga: Canggung dengan Nadya Mustika Pasca Rujuk, Rizki DA: karena Kita Kemarin kan Sempat Nggak Enak

Dengan dana periode Mei-Juni 2021 yang diberikan sekaligus, maka pada penyaluran Juli 2021, penerima akan mendapatkan dana BST sebesar Rp600.000.

Untuk diketahui, BST Kemensos diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 dan terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berdasarkan kabar yang dihimpun, penerima BST Kemensos ditargetkan mencapai 10 juta KPM pada 2021.

Baca Juga: Hotman Paris Adakan Sayembara dan akan Berikan Uang Rp5 Juta Bagi Wanita Terbaik yang Memiliki Tato Wajahnya

Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai KPM DTKS, bisa melakukan cek apakah terdaftar menjadi penerima BST Kemensos periode Mei-Juni 2021 cair pada mulai pekan ini.

Pengecekan bisa dilakukan secara online melalui website DTKS dengan menggunakan nama sesuai KTP yang telah terdaftar sebagai KPM.

Melalui website DTKS , masyarakat tidak hanya dapat melihat apakah terdaftar menjadi penerima bansos tunai BST saja, melainkan juga dapat melacak alur pemberian BST 2021.

Baca Juga: Kini Kaya dan Sukses, Sahabat Ungkap Rizky Billar Banyak Didekati Wanita: tapi Dia Tetap Fokus Sama Lesti

Cara Cek Penerima BST Kemensos 2021

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” silahkan pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama sesuai KTP pada kolom yang tersedia.

Baca Juga: Meski Luhut Minta Maaf, Mardani Sebut Rakyat Perlu Aksi: Jangan Cuma Kerja Keras Harus Kerja Cerdas dan Tuntas

4. Masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika tidak jelas huruf kodenya, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan yang baru.

5. Terakhir langsung saja klik tombol “CARI”.

Nantinya, sistem akan mencocokan Nama KPM dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database DTKS.

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Baca Juga: Sebut Program Kartu Prakerja Tak Jelas, Fadli Zon: Kasih Insentif Nakes dan Bayar Utang Rumah Sakit

Apabila sudah terdaftar sebagai penerima BST Mei-Juni 2021 dari Kemensos, penerima bisa melakukan pencairan melalui kantor POS.

Sementara itu, pencairan BST Kemensos akan dikirim langsung ke alamat penerima atau melalui RT/RW setempat khusus di Jabodetabek.

Untuk lebih jelasnya mengenai pencairan BST Kemensos, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara pencairan BST Kemensos.

Baca Juga: Dampak Hoaks Covid-19 dari dr Lois Owien, Polri Sebut Masih Banyak yang Mempercayai

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x