Adapun syarat penerima BPNT Rp200.000 2021 yang harus dipenuhi adalah:
1. WNI
2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Baca Juga: Kemenangan 75 Pegawai KPK Sudah di Depan Mata, Giri Suprapdiono: Hebat, Terima Kasih Ombudsman RI!
3. Masuk ke dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) yang tercatat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Masyarakat yang sudah daftar penerima BPNT Rp200.000, dapat cek nama secara online menggunakan NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id dengan cara berikut:
1. Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Kemudian pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.
Baca Juga: Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Dalam dan Luar Jawa-Bali
3. Ketikkan nama Anda sesuai dengan yang tertera di NIK KTP.