11. Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.
Adapun mekanisme pembayaran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, diantaranya:
1. Transfer langsung kepada penerima manfaat
2. Bantuan Tunai Rp600 ribu per bulan selama 2 bulan, sehingga totalnya senilai Rp1,2 juta
3. Pembayaran dilakukan 1 tahap
4. Pembayaran dari Kemnaker menuju ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lalu dicairkan kepada bank Himbara, lalu transfer ke bank penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp600.000, yang dicairkan selama 2 bulan sekaligus.
Sehingga uang yang didapat oleh penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta. Penerima dapat mencairkan uang melalui bank Himbara.***