Akses kemnaker.go.id, Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji 2021

- 23 Juli 2021, 13:31 WIB
Ilustrasi - Cara cek BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta mudah hanya dengan mengakses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Ilustrasi - Cara cek BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta mudah hanya dengan mengakses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. /Pixabay/EmAji./

PR DEPOK – Segera akses kemnaker.go.id dan hanya dikhususkan bagi karyawan bergaji di bawah Rp5 juta.

Pasalnya, para karyawan bergaji di bawah Rp5 juta bisa cek nama dan dapat BLT Subsidi Gaji dengan mengakses kemnaker.go.id.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah berencana akan mencairkan BLT Subsidi Gaji atau juga biasa disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BSU 2021 Resmi Cair, Cek Info dan Syarat Penerima BLT BPJS bagi Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Nantinya, BLT Subsidi Gaji ini akan disalurkan oleh pemerintah lewat Kemnaker sebesar Rp1,2 juta dan akan dicairkan pada bulan Juli 2021 ini.

BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta ini dikabarkan hanya diperuntukkan bagi para karyawan yang belum pernah mendapatkan di termin dua periode sebelumnya.

Untuk tanggal pasti pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta, sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Baca Juga: Tak Terima Anies Disebut Gubernur Tempe, Musni Umar: BuzzeRp Sangat Hina Cari Nafkah dengan Menjelekkan Orang

Akan tetapi, Anda bisa cek nama penerima BLT Subsidi Gaij Rp1,2 juta melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan cara sebagai berikut:

1. Klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu masukkan alamat email di kolom user;

2. Masukkan alamat email di kolom user;

3. Masukkan password atau kata sandi;

Baca Juga: Cara Cek Status KJP Plus Tahap 1 2021 Online Pakai NIK Melalui kjp.jakarta.go.id

4. Pilih menu layanan;

5. Apabila Anda belum terdaftar di laman tersebut, segera lakukan registrasi dengan cara berikut ini:

a. Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

b. Pilih menu registrasi;

Baca Juga: Billy Syahputra Ungkap Kekaguman Setelah Mengenal Jauh Sosok Mahalini

c. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

6. Bila sudah berhasil, Anda akan mendapatkan PIN;

7. Berikutnya, PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang Anda daftarkan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x