BSU 2021 Masih Tunggu Keputusan Kemnaker, Berikut Ini Syarat Menjadi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 24 Juli 2021, 09:55 WIB
BSU Rp1 Juta 202.1 Kemnaker terus matangkan kebijakan Program BSU 2021
BSU Rp1 Juta 202.1 Kemnaker terus matangkan kebijakan Program BSU 2021 /Tangkaplayar/Instagram @Kemnaker/

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 tengah menjadi pembahasan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pemerintah disebut akan memberikan kembali bantuan sosial melalui Kemnaker seperti yang dilakukan pada 2021 lalu.

Bantuan Langsung Tunai atau biasa disebut BLT gaji ini dicanangkan akan kembali bergulir di tahun 2021 ini.

Baca Juga: Greysia/Apriani Beri Kabar Gembira dari Olimpiade Tokyo 2020, Taklukan Ganda Putri Malaysia

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang menjelaskan bahwa BSU akan diatur dalam Permenaker.

Permenaker ini akan menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya," kata Ida seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News, Sabtu, 24 Juli 2021.

Pemberian BSU ini akan berpatokan pada sejumlah kriteria pekerja, dan diperkirakan akan ada sekitar 8 juta orang yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Lewat HP untuk Juli hingga Desember 2021

Ida menyebut jumlah tersebut baru sebatas estimasi kareka pihak BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan sejumlah proses untuk mengumpulkan data penerima yang valid.

Sejumlah kriteria yang harus dimiliki pekerja untuk mendapatkan BSU di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pekerja/buruh penerima upah

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk BSU 2021 ini, sejumlah kriteria juga harus dipenuhi oleh pekerja selain kriteria di atas.

1. Calon penerima BSU berada di zona PPKM level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021

2. Termasuk peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan.

Baca Juga: Soroti Polemik Promosi Obat Ivermectin, Ainun Najib: Segitunya Ya Dahulukan Kepentingan di Atas Nyawa Rakyat

3. Penerima BSU adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," jelas Ida.

"Sekali lagi saya tekankan, bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," pungkasnya.***.

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x