7 Kriteria Karyawan yang Akan Jadi Penerima BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 24 Juli 2021, 10:16 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Instagram/@idafauziahnu

PR DEPOK - Pemerintah berencana akan kembali menyalurkan bantuan sosial untuk para pekerja terdampak Covid-19.

Kementerian Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang menjadi penyalur bantuan ini masih merumuskan aturan BSU 2021.

Namun dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah sedikit menyinggung kriteria pekerja yang akan menjadi penerima BSU 2021.

Baca Juga: BSU 2021 Masih Tunggu Keputusan Kemnaker, Berikut Ini Syarat Menjadi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Latar belakang pemberian BSU 2021 ini adalah untuk membantu masyarakat yang terkena dampak dari Covid-19 dan PPKM Darurat yang diberlakukan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujar Ida sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker.

Berikut ini 7 kriteria pegawai yang akan mendapatkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Merupakan pekerja/buruh penerima upah.

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Greysia/Apriani Beri Kabar Gembira dari Olimpiade Tokyo 2020, Taklukan Ganda Putri Malaysia

4. Karyawan calon penerima BSU berada di zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019.

5. Termasuk karyawan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan, karyawan yang bekerja di wilayah PPKM yang UMK di atas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.

6. Termasuk karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

7. Belum mendapatkan manfaat program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Lewat HP untuk Juli hingga Desember 2021

Sementara itu, dalam penyaluran BSU 2021, Kemnaker menyiapkan anggaran sebesar Rp8 triliun dengan target 8 juta karyawan calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," tutur Ida.

Sedangkan, besaran BSU 2021, masing-masing karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapat sebesar Rp1 juta, yang akan disalurkan sekaligus melalui bank.

Menaker Ida juga berharap, dengan adanya BSU, beban perusahaan dapat berkurang, sehingga karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat bertahan di tengah pandemi.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," pungkas Ida.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x