Cara Daftar Bansos PPKM 2021 Beserta Syarat dan Link Cek Penerima Bantuan

- 26 Juli 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /EmAji/Pixabay

PR DEPOK – Sejumlah bantuan sosial (bansos) masih terus digulirkan di masa PPKM 2021, di antaranya bansos PKH, BST dan BPNT/Kartu Sembako.

Dalam rangka mendukung masyarakat di tengah PPKM 2021, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengoptimalisasi pencairan bansos PKH, BST dan BPNT/Kartu Sembako dan BST.

Selain bansos PKH, BST dan BPNT/Kartu Sembako, Kemensos juga meluncurkan penyaluran bantuan beras lima kilogram khusus untuk pekerja sektor informal terdampak pandemi di se-Jawa-Bali, yakni di zona penerapan PPKM 2021.

Baca Juga: PPKM Level 4 dan Level 3 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Luhut: Penetapan Wilayah Mengacuh pada Ketentuan WHO

Dana bansos PKH tahap ketiga untuk Juli-Agustus-September disalurkan pada Juli 2021. Dana BST untuk 10 juta KPM selama dua bulan yakni Mei-Juni juga dicairkan Juli ini.

Kemudian, untuk 18,8 juta KPM BPNT/Kartu Sembako mendapat tambahan dua bulan, yakni pada bulan Juli dan Agustus, sehingga mereka menerima bantuan seperti 14 bulan.

Untuk mendapatkan bansos PPKM 2021 yakni PKH, BST dan BPNT/Kartu Sembako, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Bagaimana Cara Hadapi Rasa Lelah Setelah Sembuh dari Covid-19? Berikut Penjelasannya

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin.

2. Calon penerima bansos PKH, BST dan BPNT/Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

3. Calon penerima bansos PKH, BST dan BPNT/Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Setelah tiga syarat di atas terpenuhi, Anda dapat segera melakukan pendaftaran sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Gerindra Imbau Oposisi Bantu Hadapi Pandemi Covid-19, Tope: Memang Sudah Berbuat Apa Selama di Pemerintahan?

Berikut cara daftar DTKS Kemensos untuk memperoleh bansos PKH, BST dan BPNT/Kartu Sembako:

1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara offline. Lakukan pendaftaran sebagai peserta KPM ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

2. Setelah itu, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Cara Efektif Periksa Kadar Oksigen Saat Isoman dengan Menggunakan Oksimeter

4. Nantinya, data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

5. Khusus untuk BPNT/Kartu Sembako, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika sudah terdaftar di DTKS Kemensos, selanjutnya Anda dapat melakukan pengecekan secara online termasuk atau tidaknya sebagai penerima bantuan atau tidak. Berikut cara cek nama penerima bansos PPKM 2021:

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Tak Setuju Vaksinasi Door to Door Didampingi BIN, Ali Syarief: Uang Honor Mereka Gede, Nambah Beban Saja

2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan.

3. Masukkan nama penerima sesuai KTP.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru.

5. Lalu klik tombol “cari data”.

Baca Juga: Syarat, Cara Daftar BLT 2021, dan Panduan Cek Penerima PKH Rp3 Juta di cekbansos.kemensos.go.id

Setelah selesai, sistem akan mencocokan nama KPM atau penerima bansos PKH, BST dan BPNT/Kartu Sembako sesuai wilayah yang di-input. Selanjutnya, membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan anggaran untuk bansos PKH sebesar Rp28,3 triliun dan BPNT/Kartu Sembako sebesar Rp42,3 triliun yang disalurkan melalui Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara).

Untuk BST anggaran sebesar Rp15,1 triliun yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah