Cara Daftar DTKS Kemensos agar Dapat Bantuan PKH, Bansos Tunai, dan Kartu Sembako

- 26 Juli 2021, 10:40 WIB
Laman DTKS Kemensos.
Laman DTKS Kemensos. /Dok Kementerian Sosial

PR DEPOK – Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan BPNT/Kartu Sembako, harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Masyarakat diharuskan daftar DTKS Kemensos lantaran bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako akan disalurkan hanya berdasarkan data valid yang ada di DTKS.

Nantinya jika sudah terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat dapat mengecek secara online lolos atau tidak sebagai penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Said Aqil Minta Dibantu Sadarkan Kiai Tak Percaya Vaksin Covid-19, Gus Sahal: KH Ma'ruf Amin Harusnya Proaktif

Perlu diketahui, besaran bantuan PKH untuk ibu hamil/nifas/menyusui (dibatasi sampai kehamilan kedua) serta anak usia 0 sampai 6 tahun (dibatasi dua anak) masing-masing Rp3 juta per tahun.

Nilai bantuan PKH untuk setiap siswa SD/sederajat yang aktif sekolah Rp900.000 per tahun, siswa SMP/sederajat yang aktif sekolah Rp1,5 juta per tahun, dan siswa SMA/sederajat yang aktif sekolah Rp2 juta per tahun.

Bantuan PKH untuk warga lanjut usia (usia lebih 70 tahun maksimal satu orang) dan penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang) nilainya masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bansos Rp200.000 dan Beras 5 Kilogram

Adapun bantuan BPNT/Kartu Sembako senilai Rp200.000 per keluarga per bulan untuk 18,8 juta keluarga, dan BST senilai Rp300.000 per keluarga per bulan bagi 10 juta keluarga.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x