Anggaran tersebut telah di tuangkan ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan telah direalisasikan 100 persen.
“Sementara anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp1,2 juta telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021,” tuturnya.
Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan BPUM tahap dua Juli 2021 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependidikan (KTP)
3. Memiliki usaha mikro (dilengkapi dokumen lengkap untuk pengajuan BPUM)
4. Bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR