Simak Jadwal Pencairan BPUM Tahap 2, Sebanyak 1,5 Juta Orang Akan Ditransfer BLT UMKM Bulan Ini

- 26 Juli 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi bantuan BPUM atau BLT UMKM.
Ilustrasi bantuan BPUM atau BLT UMKM. /EmAji/Pixabay

Anggaran tersebut telah di tuangkan ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan telah direalisasikan 100 persen.

“Sementara anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp1,2 juta telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021,” tuturnya.

Baca Juga: Heran Covid-19 Meningkat di Indonesia yang Disalahkan TKA, Teddy: Sampai Sekarang Gak Ketemu Korelasinya

Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan BPUM tahap dua Juli 2021 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Nomor Induk Kependidikan (KTP)

3. Memiliki usaha mikro (dilengkapi dokumen lengkap untuk pengajuan BPUM)

Baca Juga: Ji Chang Wook Terinfeksi Covid-19, Hwang In Yeop hingga Kru Drama 'The Sound of Magic' Jalani Pemeriksaan

4. Bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x