6. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (KSU)
Perlu diketahui, untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM, pelaku UMKM terlebih dahulu harus diusulkan oleh dinas kabupaten/kota melalui provinsi.
Baca Juga: Makanan Populer yang Tidak Boleh Dikonsumsi Setelah Usia 40 Tahun, Salah Satunya Mentega
Pelaku UMKM harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah. Kemudian, dana BPUM akan disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD.
Hingga saat ini BPUM masih diberikan kepada para pelaku UMKM agar mereka tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).***