Simak Jadwal Pencairan BPUM Tahap 2, Sebanyak 1,5 Juta Orang Akan Ditransfer BLT UMKM Bulan Ini

- 26 Juli 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi bantuan BPUM atau BLT UMKM.
Ilustrasi bantuan BPUM atau BLT UMKM. /EmAji/Pixabay

6. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (KSU)

Perlu diketahui, untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM, pelaku UMKM terlebih dahulu harus diusulkan oleh dinas kabupaten/kota melalui provinsi.

Baca Juga: Makanan Populer yang Tidak Boleh Dikonsumsi Setelah Usia 40 Tahun, Salah Satunya Mentega

Pelaku UMKM harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah. Kemudian, dana BPUM akan disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD.

Hingga saat ini BPUM masih diberikan kepada para pelaku UMKM agar mereka tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x