Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Serta Syarat Baru Dapatkan BSU

- 2 Agustus 2021, 20:53 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021. /EmAji/Pixabay

PR DEPOK – BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 akan disalurkan kepada 1 juta pekerja. Oleh karena itu, segera cek daftar penerima untuk mengetahui status penerimaan bantuan.

Perlui diketahui, cara cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU bagi pekerja cukup mudah, yakni hanya dengan klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun sebelum cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja harus simak persyaratan terbaru berikut yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakeraan untuk mendapatkan BSU 2021:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Akan Dicairkan kepada Karyawan Pemilik Kriteria Ini

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK;

2. Pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai bulan Juni 2021;

3. Pekerja memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta;

4. Apabila pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta, persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas;

5. Pekerja bekerja di wilayah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 terutama pada sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Diberikan Bagi Pekerja dengan Upah Maksimal Rp3,5 Juta Mengacu dari Data Kepesertaan BPJAMSOSTEK

Jika semua persyaratan di atas terpenuhi, segera cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Login dengan username dan password yang telah dimiliki;

3. Masuk ke dashboard dan klik “Kartu Digital”;

4. Klik gambar kartu;

5. Setelah itu, akan muncul data diri pekerja beserta status aktif atau tidak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Baca Juga: Daftar 4 Bank Penyalur BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Beserta Cara Buat Rekeningnya Secara Kolektif

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan para pekerja calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU akan menerima total subsidi Rp1 juta untuk dua bulan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam penerbitan Peraturan Menaker Nomor 16 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menaker Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19 pada 28 Juli 2021.

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU diutamakan bagi pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga memprioritaskan pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU bagi pekerja yang belum menerima bantuan lewat program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x