Lengkapi 7 Syarat Pembuatan Rekening Berikut agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair

- 2 Agustus 2021, 18:05 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pixabay/

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU pada tahun 2021 akan disalurkan Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada karyawan yang memenuhi syarat, karena itu segera cek rekening penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan berikut.

Untuk diketahui, karyawan calon penerima BSU hanya bisa cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bila sudah memiliki rekening.

Lantas, bagaimana jika karyawan calon penerima BSU tidak bisa cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 karena tidak memiliki rekening?

Baca Juga: Dirjen WHO Tedros Adhanom Berterima Kasih pada Minhyuk BTOB Usai Bagikan Pengalamannya Melawan Covid-19

Mengatasi permasalahan tersebut, pihak Kemnaker memutuskan untuk membuatkan rekening karyawan penerima BSU 2021, sehingga bisa cek status penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di bank-bank terkait.

“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank Himbara dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif, dan efisien,” ucap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker.

Untuk membuat rekening secara kolektif bagi penerima BSU, segera penuhi 7 syarat berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca Juga: Korban Jiwa Nihil, Polisi Taksir Kerugian Kebakaran di Gudang Cipinang Depok hingga Rp20 Miliar

2. Nama lengkap;

3. Tanggal lahir;

4. Alamat pemberi kerja;

5. Nama ibu kandung;

6. Nomor handphone;

7. Alamat email.

Baca Juga: Diduga Menipu Dana Sumbangan Rp2 Triliun, Putri Bungsu Akidi Tio Ditetapkan Tersangka

Adapun bank penyalur BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 meliputi bank Himbara yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN serta khusus di Provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Jika sudah memiliki rekening, karyawan penerima BSU 2021 bisa lakukan 3 cara cek rekening untuk mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 berikut.

- Karyawan yang memiliki mobile banking bisa langsung dapat cek rekening di handphone;

- Karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bisa langsung cek rekening di ATM;

- Karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bisa datang langsung ke kantor cabang bank penyalur untuk cek rekening dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2021 di DTKS Kemensos, Lengkap dengan Syarat untuk Dapat Bantuan PKH, BST, dan BPNT

Hingga kini, Menurut Ida Fauziyah, ada 1 juta data karyawan calon penerima BSU dari 8,73 juta yang diproyeksikan untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Maka dari itu, ia meminta perusahaan dan karyawan yang telah memenuhi syarat, agar segera melengkapi data rekening ke BPJS Ketenagakerjaan guna menyalurkan BSU 2021.

Kemnaker dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 menyiapkan dana sebesar Rp8,8 triliun bagi karyawan dan masing-masing akan mendapat Rp1 juta sekaligus dari jatah 2 bulan penyaluran.

Adapun syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bagi karyawan gaji di bawah Rp3,5 juta antara lain:

Baca Juga: Bangga dengan Kemenangan Apriyani Rahayu di Olimpiade Tokyo 2020, Sang Ayah Akui Optimis Sejak Awal

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja atau buruh penerima upah;

3. NIK terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti nomor kartu kepesertaan aktif sampai Juni 2021;

4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah;

5. Pekerja yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Tepati Janji, Arief Muhammad Berikan Cabang Usahanya untuk Greysia-Apriyani Usai Raih Emas Olimpiade Tokyo 202

6. Karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa transportasi (kecuali pendidikan dan kesehatan), aneka industri, properti dan real estate.

Selain itu, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, diprioritaskan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, atau BLT UMKM.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x