2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4.
Baca Juga: Tanggapi Kabar Kekosongan Vaksin di Sejumlah Daerah, Kemenkes: Kami Punya Stok Cukup
Mekanisme Penyaluran
1. Data pekerja diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan.
2. Data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan.
3. Data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.
Baca Juga: Demi Datangkan 2 Pemain Lagi, Manchester United Bersiap Jual 6 Pemain Bintangnya
4. Proses penyaluran oleh bank penyalur.