Berikut Syarat dan Mekanisme Penyaluran BSU dari Pemerintah

- 5 Agustus 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi pencairan BSU dari pemerintah.
Ilustrasi pencairan BSU dari pemerintah. /Instagram.com/@bank_indonesia

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

Baca Juga: Tanggapi Kabar Kekosongan Vaksin di Sejumlah Daerah, Kemenkes: Kami Punya Stok Cukup

Mekanisme Penyaluran

1. Data pekerja diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan.

2. Data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan.

3. Data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.

Baca Juga: Demi Datangkan 2 Pemain Lagi, Manchester United Bersiap Jual 6 Pemain Bintangnya

4. Proses penyaluran oleh bank penyalur.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x