PR DEPOK – Kesempatan untuk mendaftar BLT UMKM 2021 masih terbuka hingga 12 Agustus 2021, maka dari itu simak syarat dan cara daftar Banpres BPUM berikut.
Sebelum membahas syarat dan cara daftar BLT UMKM 2021, untuk diketahui bahwa batas akhir pendaftaran Banpres BPUM pada 12 Agustus 2021 merupakan keputusan pemerintah pusat, tetapi setiap pemda memiliki kebijakan tersendiri.
Syarat-syarat daftar BLT UMKM 2021
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki usaha mikro;
3. Tidak menerima KUR melalui SIKP;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, Pegawai BUMN, dan pegawai BUMD;
Tahapan cara daftar BLT UMKM Rp1,2
Cara daftar BLT UMKM Rp1,2 juta atau Banpres BPUM 2021 bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara offline dan secara online.
Baca Juga: Cara Dapat Token Gratis Agustus hingga Desember 2021, Lengkap dengan Cara Cek Diskon Listrik PLN
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan Banpres BPUM 2021 secara offline bisa datang ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintahberikut.
1. Dinas yang yang membidangi koperasi dan UKM;
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum;
3. Kementerian/lembaga;
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Ibu atau Bayi Terpapar Covid-19? Begini Cara Menyusui yang Benar Menurut Ahli
Sedangkan, cara daftar BLT UMKM Rp1,2 secara online, biasanya disediakan oleh masing-masing kantor dinas daerah terkait.
Jika dinyatakan lulus, pelaku usaha mikro akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan teks (WhatsApp atau SMS) dari pihak penyalur, misalnya bank penyalur (BRI dan BNI).
Selanjutnya, calon penerima manfaat Banpres BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur terkait melalui link eform.bri.co.id/bpum untuk bank BRI dan banpresbpum.id untuk bank BNI.
Kemenkop UKM juga sudah menetapkan jadwal cair BLT UMKM 2021 selama 3 bulan berturut-turut dengan target penerima yang berbeda, yaitu:
Baca Juga: Nilai Pemulihan Ekonomi RI Lambat, Faisal Basri: Indonesia Tergolong Terburuk
- Juli 2021, BLT UMKM sudah disalurkan ke 1,5 juta pelaku UMKM
- Agustus 2021, BLT UMKM akan disalurkan ke 1 juta pelaku UMKM.
- September 2021, BLT UMKM akan disalurkan ke 500.000 pelaku UMKM
Selain itu, pelaku UMKM bisa mengikuti cara cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta atau Banpres BPUM untuk mengetahui status penerima bantuan dengan mengikuti langkah berikut.
Baca Juga: Gugat Puan Maharani ke PTUN Jakarta Terkait Perkara BPK, MAKI Beberkan Fakta Berikut
1. Lewat banpresbpum.id
- Login banpresbpum.id.
- Masukkan NIK KTP (16 digit) pada kolom yang disediakan.
- Klik tombol "cari".
2. Lewat eform.bri.co.id
- Klik eform BRI di link eform.bri.co.id.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Resmi Berhentikan Pinangki secara Tidak Hormat dari PNS
- Scroll ke bagian bawah, pilih BPUM.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Klik proses inquiry.
Setelah melakukan verifikasi di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id, proses pencairan BLT UMKM 1,2 juta 2021 sudah bisa dilakukan baik melalui BRI maupun BNI.
Jika dalam proses pencairan ditemukan kendala, pastikan informasi penyaluran BLT UMKM 2021 langsung dari Kemenkop UKM, melalui layanan media sosial @KemenKopUKM, situs www.kemenkopukm.go.id dan call center 1500587.***