Syarat-syarat daftar DTKS Kemensos
1. Calon penerima bansos Kemensos termasuk warga miskin/rentan miskin.
2. Calon penerima bansos Kemensos bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Calon penerima bansos Kemensos tergolong warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Berliana Lovell Ungkap Kondisi Terbaru Dinar Candy Usai Ditetapkan sebagai Tersangka
Tahapan cara Daftar DTKS Kemensos
1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara offline. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS Kemensos.
3. Hasilnya akan ditampilkan berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.