4. Berita acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.
7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
8. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
Baca Juga: Menikah dengan Wanita 24 Tahun Lebih Muda saat Pandemi Covid-19, Bang Tigor Ungkap Keuntungannya
9. Khusus untuk Kartu Sembako BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sebagai informasi tambahan, jika masyarakat sudah terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos, maka bisa mendapatkan bantuan PKH dan BPNT yang disalurkan dari bulan Agustus hingga Desember 2021.
Untuk bansos PKH sasarannya antara lain: