Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Super Mikro untuk Pelaku Usaha yang Tak Terdaftar BPUM 2021

- 11 Agustus 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/EmAji

PR DEPOK – Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah turut membantu pelaku usaha melalui program Banpres BPUM atau BLT UMKM yang berlanjut hingga tahun 2021.

Untuk diketahui, Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021 diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang bukan nasabah KUR.

Pemerintah pada tahun 2021 menyiapkan dana banpres BPUM sebesar Rp15,3 triliun, dan ada 9,8 juta pelaku usaha telah menerima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta untuk masing-masingnya.

Baca Juga: Lionel Messi Jadi Pemain Terbaru, Berikut Rincian Skuad PSG Musim 2021-2022

Mengingat pandemi Covid-19 yang masih tinggi, pemerintah lalu melanjutkan penyaluran Banpres BPUM tahap II tahun 2021 disertai dengan kebijakan tambahan.

Kabar baiknya, selain pelaku usaha yang sudah daftar penerima BPUM 2021, pemerintah juga akan memberikan BLT UMKM bagi pelaku usaha yang belum mendaftar.

Pelaku usaha yang tidak daftar BPUM 2021, tergolong sebagai penerima bantuan usaha super mikro.

Pelaku usaha mikro harus terlebih dahulu diusulkan oleh dinas kabupaten/kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah. BPUM disalurkan melalui jaringan perbankan BNI, BRI, dan BPD.

Baca Juga: Jokowi Ingin Produksi Mobil Listrik, Fadli Zon: Sebaiknya Produksi Dulu Mobil Esemka, Kayaknya Belum Beredar

Bantuan usaha super mikro

Bagi masyarakat yang belum bisa daftar BPUM 2021, tidak perlu khawatir karena ada bantuan usaha super mikro dari pemerintah.

Bantuan ini tidak termasuk program BPUM dengan berbagai ketentuan dan tahapan daftar seperti umumnya.

Untuk informasi lebih lanjut, simak syarat dan cara daftar berikut.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Angka Kematian Covid-19, Sulfikar Amir: Cara Menyerah yang Paling Brutal dari Rezim Gagal

Syarat-syarat daftar BLT UMKM super mikro

1. Pelaku usaha informal seperti  PKL, pemilik warung atau lapak jajanan.

2. Pelaku usaha informal yang terdampak pandemi Covid-19 pada wilayah PPKM Level 4.

3. Pelaku usaha informal yang tidak terdaftar sebagai penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Rachland Nashidik Tegas pada Pemerintah: Penjarakan SBY, AHY, dan Semua Warga yang Kritis Bersuara, tapi…

Tahapan cara Daftar BLT UMKM super mikro

1. Pendaftaran BLT UMKM pelaku usaha informal akan didaftar langsung oleh petugas dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi langsung calon penerima manfaat.

2. Siapkan NIK KTP, lalu isi formulir pendaftaran termasuk data-data terkait jenis usaha/warung, lokasi usaha dan data lainnya.

3. Setelah itu, TNI/Polri akan melakukan pengecekan data ke pemda (dinas terkait) guna cek data NIK calon penerima bantuan.

Baca Juga: Pangeran Andrew Digugat Soal Dugaan Pelecehan Seks, Korban: Kuat dan Kaya Tak Lantas Bebas dari Tanggung Jawab

Pemerintah menargetkan 1 juta pelaku usaha mikro informal yang terdampak PPKM Level 4 mendapatkan BLT UMKM di luar BPUM, dengan besaran bantuan Rp1,2 juta per orang.

Dalam penyaluran bantuan ini, tidak seperti mekanisme BPUM 2021 yang melalui bank-bank yang sudah ditentukan.

Saat penyaluran bantuan, TNI/Polri akan langsung mendatangi lokasi usaha, agar bisa mengecek kesesuaian data yang sudah diisi.

Baca Juga: Resmi Gabung PSG, Lionel Messi: Saya Bersemangat untuk Memulai Babak Baru Bersama Les Parisiens

TNI/Polri juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait, Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (data BPUM) untuk penyaluran bantuan ini.

Lalu, untuk pengawasan,  akan melibatkan Kejaksaan Agung, BPKP, dan KPK sehingga proses penyaluran dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah