Tak Bisa Daftar BPUM 2021? Masih Ada Bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta di Luar Banpres untuk Pelaku Usaha Informal

- 10 Agustus 2021, 12:20 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /ANTARA/

PR DEPOK - Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM terus digulirkan bagi pelaku usaha yang sudah terdaftar sebagai penerima tahun 2021.

Kini pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM bagi pelaku usaha yang sudah daftar BPUM 2021 dengan total anggaran sebesar Rp15,3 triliun.

Bagi pelaku usaha mikro yang sudah daftar BPUM 2021, berhak mendapat BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta dan diharapkan bisa membantu perekonomian akibat terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Mardani Ali: Perlu Benar-benar Jaga Kesejahteraan Masyarakat Kecil

BPUM 2021 merupakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan kepada pelaku usaha mikro sehingga bisa mempertahankan usahanya di tengah pandemi.

Banpres BPUM 2021 akan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Untuk diketahui, dalam penyaluran BPUM tahap I, tercatat 9,8 juta pelaku usaha mikro yang sudah mendapat BLT UMKM Rp1,2 juta.

Selanjutnya, pada penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta tahap II pemerintah menargetkan 3 juta pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Bahas Dugaan Korupsi APBD yang Libatkan Pemprov DKI Jakarata, Ferdinand Hutahaean: Mengapa ICW Diam?

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x