Dengan total dana Rp3,6 triliun, pelaku usaha mikro yang sudah daftar BPUM 2021 akan mendapat BLT UMKM Rp1,2 juta yang disalurkan dalam 3 periode.
Adapun jadwal penyaluran BPUM tahap II mulai dari Juli hingga September 2021, dengan sasaran yang berbeda.
Untuk penyaluran Juli 2021 ditergetkan sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro yang mendapat BLT UMKM Rp1,2 juta.
Lalu, Agustus 2021 sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro dan September 2021 sebanyak 500.000 pelaku usaha mikro.
Mekanisme penyaluran BPUM 2021 akan melalui bank yang sudah ditetapkan, seperti BNI, BRI, dan BPD.
Pelaku usaha mikro yang mendapat BPUM 2021 sudah memenuhi sejumlah syarat dan melalui proses pendaftaran melalui dinas kabupaten/kota melalui provinsi.
Bagi masyarakat yang belum bisa daftar BPUM 2021, tidak perlu khawatir karena ada bantuan usaha super mikro dari pemerintah.
Bantuan ini tidak termasuk program BPUM dengan berbagai ketentuan dan tahapan daftar seperti umumnya.
Baca Juga: Mardani Ali Minta Pemerintah Tak Jadikan Vaksin sebagai Syarat Administrasi Apapun