- Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
- Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
Baca Juga: Tegas Tolak Presiden 3 Periode, Refrizal: Sekarang Saja Belum 2 Tahun Rakyat Sudah Semakin Susah
- Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
- Selanjutnya akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan rekening bank.
Syarat-syarat dapat BLT anak sekolah
1. Siswa SD, SMP, dan SMA akan mendapat BLT anak sekolah 2021 jika terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing.
2. Siswa SD, SMP, dan SMA akan mendapat BLT anak sekolah 2021 jika memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).