Cara Cek Penerima Bansos Via HP di cekbansos.kemensos.go.id dan Cara Daftar DTKS Kemensos

- 21 Agustus 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /ANTARA/

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan cara cek penerima bansos lewat handphone (HP) atau di situs cekbansos.kemensos.go.id, tetapi hanya untuk warga yang sudah daftar DTKS Kemensos sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

Adapun KPM yang bisa mengikuti cara cek penerima bansos lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id adalah yang termasuk golongan penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT.

Pada masa PPKM, cara cek penerima bansos di cekbansos.kemensos.go.id kini digunakan juga untuk cek bantuan beras yang ditambahkan pemerintah guna mendorong ekonomi KPM yang terdampak pandemi.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Sejarah akan Catat Kekalahan AS atas Taliban

Bagi masyarakat yang sudah daftar DTKS Kemensos dan hendak cek penerima bansos lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id, dapat mengikuti tahapan-tahapan berikut.

1. Siapkan NIK KTP.

2. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

3. Pada situs cekbansos.kemensos.go.id, pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.

4. Ketik nama sesuai data NIK KTP.

Baca Juga: Link Live Streaming Sampdoria vs AC Milan di Liga Italia Minggu, 22 Agustus 2021 Pukul 1.45 Dini Hari WIB

5. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

6. Apabila kurang jelas kode yang ditampilkan, klik ulang kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

7. Lalu klik tombol cari.

8. Setelah itu, sistem akan mencocokan nama KPM, wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak dapat cek penerima bansos di cekbansos.kemensos.go.id karena belum daftar DTKS Kemensos, segera daftarkan diri dengan cara berikut.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Kembali Hamil, Atta Halilintar: Papa Tunggu Kamu Keluar Ya Sayang

Masyarakat yang mau menerima bansos Kemensos wajib memenuhi syarat daftar DTKS Kemensos, yaitu tergolong miskin, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI dan Polri, lalu termasuk masyarakat terdampak Covid-19 dan kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tahapan cara daftar DTKS Kemensos

1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan dengan datang ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Setelah daftar, data masyarakat lalu dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan untuk menetapkan status layak masuk ke dalam DTKS Kemensos.

3. Hasil musyawarah akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

Baca Juga: Ramalan Karier dan Keuangan Zodiak Minggu, 22 Agustus 2021: Capricorn Ada Tawaran Tak Terduga di Tempat Kerja

4. Berita acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.

7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Baca Juga: Link Live Streaming Athletic Bilbao vs Barcelona Minggu, 22 Agustus 2021 Pukul 3.00 Dini Hari WIB

8. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

9. Khusus untuk Kartu Sembako BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika sudah terdaftar di DTKS Kemensos, maka KPM sudah bisa cek penerima bansos lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id dengan berpatokan pada jadwal pencairan yang ditetapkan pemerintah untuk semua program bansos Kemensos.

Baca Juga: Ungkap Kesalahan Fatal Jokowi dalam Tangani Pandemi, Refrizal: Tidak Karantina WNA dan WNI dari Luar Negeri

Untuk diketahui, sejauh ini penyaluran bansos BST, PKH dan BPNT dan tambahan bantuan beras dipercepat Kemensos sejak Juli 2021 dan masih terus dilakukan untuk jadwal penyaluran selanjutnya.

Sebanyak 10 juta penerima PKH dan 10 juta penerima BST telah mendapatkan bantuan beras pada penyaluran tahap I.

Sementara itu, untuk penyaluran bantuan beras tahap II, Kemensos menargetkan 8,8 juta KPM penerima bansos BPNT.

Dalam penyaluran bantuan beras tahap II, Kemensos sudah menyerahkan data DTKS Kemensos ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku kuasa penggunaan anggaran.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah