Cek Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos agar Nama Penerima Bansos 2021 Terdata di cekbansos.kemensos.go.id

- 28 Agustus 2021, 06:50 WIB
Tampilan laman utama DTKS Kemensos.
Tampilan laman utama DTKS Kemensos. //setkab.go.id/

Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara offline dengan mendatangi desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Resmi 'CLBK' dengan Manchester United

2. Data warga yang sudah daftar DTKS Kemensos nantinya akan dimusyawarahkan untuk memutuskan status layak masuk ke dalam DTKS Kemensos.

3. Hasil musyawarah terkait data DTKS Kemensos warga baru akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

Baca Juga: PSG Dilaporkan Bidik Richarlison jika Mbappe Hengkang ke Real Madrid

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.

7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

8. Data calon penerima bansos Kemensos yang telah dilengkapi, selanjutnya akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah