Baca Juga: Charlie Watts Wafat, Rolling Stones Unggah Video untuk Hormati Mendiang sang Drummer
Tahapan cara daftar DTKS Kemensos
1. Untuk cara daftar bansos di DTKS Kemensos, masyarakat bisa datang ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Data warga yang sudah daftar DTKS Kemensos selanjutnya akan dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan, lalu statusnya ditetapkan layak atau tidak dalam DTKS Kemensos.
3. Hasil musyawarah terkait data DTKS Kemensos akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
4. Berita acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
Baca Juga: Selain Indonesia, Berikut Daftar 23 Negara yang Mengevakuasi Warganya dari Afghanistan
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.
7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.