2. Selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat kelurahan/desa (musdes/muskel) untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN September 2021 untuk Rumah Tangga, Bisnis, Industri
Musdes/muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi prelist akhir.
3. Prelist akhir dari hasil musdes/muskel akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
4. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS offline oleh operator desa/kecamatan.
Baca Juga: Simak Kriteria Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 20 yang akan Lolos Seleksi Pendaftaran
Data yang sudah diinput di SIKS offline kemudian di eksport berupa file extention siks.
5. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam aplikasi SIKS online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.
6. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Baca Juga: Simak Golongan Ini Tidak akan Lolos pada Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20