Calon penerima bansos PKH, BPNT dan BST adalah warga miskin/rentan miskin dan bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
Baca Juga: Baru Bertugas Dua Pekan, Dubes Jerman untuk China Meninggal secara Mendadak
Selain itu, calon penerima bansos PKH, BPNT dan BST juga termasuk masyarakat tergolong terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Cara daftar DTKS Kemensos
1. Untuk terdaftar di DTKS Kemensos masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Dari data tersebut akan dilakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
3. Hasil musyawarah nantinya akan ditampilkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.