6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.
7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
8. Data yang sudah lengkap akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
Baca Juga: Sempat Disebut Penjara Paling Ketat, Ternyata Gilboa Lebih Aman daripada Brankas Bank Israel
9. Khusus untuk Kartu Sembako BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Demikianlah syarat dan cara daftar DTKS Kemensos agar mendapat bansos PKH, BPNT dan BST.
Untuk mengecek kepesertaan bansos, masyarakat bisa menegcek di situs web dtks.kemensos.go.id.***