Arti Insentif Kartu Prakerja Menunggu Diproses, Dalam Pengecekan, Sedang Dijadwalkan

- 7 September 2021, 15:00 WIB
SImak arti status insentif Kartu Prakerja menunggu diproses, dalam pengecekan, serta sedang dijadwalkan.
SImak arti status insentif Kartu Prakerja menunggu diproses, dalam pengecekan, serta sedang dijadwalkan. /Instagram.com/ @prakerja.go.id

PR DEPOK – Program Kartu Prakerja telah dibuka untuk dua gelombang pada semester II 2021, yakni untuk gelombang 18 dan 19 dengan kuota mencapai 1,6 juta peserta.

Peserta yang lolos saat ini sudah mulai bisa memproses pencairan insentif Kartu Prakerja sebesar Rp2,4 juta.

Untuk bisa mencairkan insentif Kartu Prakerja, peserta harus membeli dan menyelesaikan pelatihan pertama Kartu Prakerja terlebih dahulu.

Baca Juga: Kenapa Sertifikat Prakerja Tidak Muncul di Dashboard? Simak Cara Mengatasinya Berikut ini

Setelah itu, insentif Kartu Prakerja akan dijadwalkan pencairannya oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Peserta bisa membeli pelatihan yang sesuai dengan minat dan kebutuhan. Pelatihan dapat dibeli di Mitra Pelatihan Kartu Prakerja.

Peserta telah diberikan saldo pelatihan sebesar Rp1 juta untuk membeli pelatihan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kapan Jadwal Insentif Prakerja Gelombang 19 Keluar? Simak Bocorannya Berikut ini

Untuk pilihan Mitra Pelatihan, dapat dilihat di halaman dashboard Kartu Prakerja.

Setelah membeli dan menyelesaikan pelatihan, peserta nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan.

Selanjutnya, peserta dapat melihat status insentif Kartu Prakerja pada dashboard akun masing-masing.

Baca Juga: Berapa Lama Sertifikat Kartu Prakerja Muncul di Dashboard? Berikut Bocoran Waktunya

Ada sejumlah status insentif Kartu Prakerja yang harus dipahami oleh peserta.

1. Status Menunggu Diproses

Status insentif menunggu diproses memiliki arti, bahwa peserta telah masuk dalam antrean untuk mencairkan insentif Kartu Prakerja.

Akan tetapi, akun dan rekening peserta belum mendapatkan giliran untuk dilakukan proses.

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN September 2021 untuk Rumah Tangga, Bisnis, Industri

2. Status Dalam Pengecekan

Status insentif dalam pengecekan memiliki arti, bahwa Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sedang melakukan pengecekan data antara akun Kartu Prakerja dengan rekening milik peserta.

Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja tengah melakukan sinkronisasi data antara sistem bank penyalur dan pihak Kartu Prakerja.

Proses pengecekan ini biasanya memakan waktu 3 hingga 5 hari kerja.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos September 2021 Melalui DTKS Kemensos untuk Dapatkan BST, BPNT, PKH

3. Status Sedang Dijadwalkan

Status insentif sedang dijadwalkan ini memiliki arti, bahwa insentif Kartu Prakerja peserta sudah berhasil disinkronisasi dan akan dijadwalkan untuk ditransfer.

Dengan munculnya status insentif sedang dijadwalkan, maka hampir dipastikan insentif peserta akan segera dapat dicairkan.

Baca Juga: Cara Cek Bansos September 2021 Lewat KTP secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

4. Status Berhasil Ditransfer

Status insentif berhasil ditransfer memiliki arti, bahwa uang insentif Kartu Prakerja telah berhasil masuk ke rekening peserta.

Dengan begitu, peserta sudah bisa melakukan pencairan uang insentif ke ATM atau bank sesuai rekening peserta.

Namun, insentif tidak akan diberikan sekaligus sebesar Rp2,4 juta. Insentif akan diberikan secara bertahap sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan.

Baca Juga: Kapan Insentif Kartu Prakerja Cair? Berikut Cara Dapatkan Jadwal Pencairan Insentif Kartu Prakerja

Informasi lebih lanjut mengenai program Kartu Prakerja, dapat dilihat melalui situs atau media sosial resmi Kartu Prakerja.

- Situs: prakerja.go.id.

- Instagram: instagram.com/prakerja.go.id.

- Facebook: facebook.com/prakerja.go.id.

Baca Juga: Status Kepesertaan Kartu Prakerja Gelombang 18 Bisa Dicabut Jika Peserta Tidak Lakukan Hal ini

Bila Anda menemukan informasi mencurigakan yang mengatasnamakan Kartu Prakerja, silakan laporkan melalui contact center Kartu Prakerja:

- Telepon ke nomor 0800-150-3001.

- Live chat di prakerja.go.id.

- Form pengaduan di prakerja.go.id.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x