Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP di oss.go.id untuk Membuat NIB Pendaftaran BPUM 2021

- 8 September 2021, 17:38 WIB
Ilustrasi UMKM. Berikut ini cara daftar UMKM secara online di oss.go.id untuk membuat NIB syarat pendaftaran BPUM 2021.
Ilustrasi UMKM. Berikut ini cara daftar UMKM secara online di oss.go.id untuk membuat NIB syarat pendaftaran BPUM 2021. /Dok.Pikiran Rakyat/

Jumlah tersebut merupakan 92,35 persen dari total penerima BPUM 2021 sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Dengan demikian, masih terdapat kuota sebanyak 960.000 pelaku usaha mikro yang berkesempatan untuk mendapatkan BPUM 2021.

Melalui BPUM 2021, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 Kota Depok Masih Dibuka Hingga 10 September 2021, Segera Daftar dengan Klik Link Berikut

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM 2021, bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 melalui dinas koperasi dan UKM setempat.

Akan tetapi, seperti yang telah disebutkan, bahwa jika ingin mendaftar BPUM 2021, pelaku usaha mikro harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atas UMKM miliknya.

Sebab, NIB menjadi salah satu syarat dokumen yang harus diberikan dalam pendaftaran BPUM 2021.

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN September 2021 untuk Rumah Tangga, Bisnis, Industri

Jika pelaku usaha mikro belum memiliki NIB, maka bisa mendaftar perizinan UMKM miliknya secara online melalui situs OSS.

Untuk daftar UMKM secara online di situs OSS, gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: oss.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x