Jumlah tersebut merupakan 92,35 persen dari total penerima BPUM 2021 sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Dengan demikian, masih terdapat kuota sebanyak 960.000 pelaku usaha mikro yang berkesempatan untuk mendapatkan BPUM 2021.
Melalui BPUM 2021, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM 2021, bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 melalui dinas koperasi dan UKM setempat.
Akan tetapi, seperti yang telah disebutkan, bahwa jika ingin mendaftar BPUM 2021, pelaku usaha mikro harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atas UMKM miliknya.
Sebab, NIB menjadi salah satu syarat dokumen yang harus diberikan dalam pendaftaran BPUM 2021.
Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN September 2021 untuk Rumah Tangga, Bisnis, Industri
Jika pelaku usaha mikro belum memiliki NIB, maka bisa mendaftar perizinan UMKM miliknya secara online melalui situs OSS.
Untuk daftar UMKM secara online di situs OSS, gratis tanpa dipungut biaya apapun.