Jadwal Penyaluran BSU Subsidi Upah Tahap 3 hingga 5, Cek Nama Penerima di bsu.kemnaker.go.id

- 9 September 2021, 08:25 WIB
Ilustrasi uang BSU (bantuan subsidi upah).
Ilustrasi uang BSU (bantuan subsidi upah). /Unsplash/Mufid Majnun

4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. Diutamakan kepada pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).

6. Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 perbulan, yang dicairkan sekaligus 2 bulan dengan jumlah sebesar Rp1 juta.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah