Jadwal Penyaluran BSU Subsidi Upah Tahap 3 hingga 5, Cek Nama Penerima di bsu.kemnaker.go.id

- 9 September 2021, 08:25 WIB
Ilustrasi uang BSU (bantuan subsidi upah).
Ilustrasi uang BSU (bantuan subsidi upah). /Unsplash/Mufid Majnun

4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Pekerja yang dinyatakan sebagai penerima BSU Subsidi Gaji tahap 3, segera lakukan pencairan melalui bank penyalur.

Baca Juga: Indonesia Kembali Kedatangan 500.000 Dosis Vaksin AstraZeneca, Kali Ini Bantuan dari Pemerintah Australia

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan bank penyalur bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).

Perlu diperhatikan, Kemnaker akan menyalurkan BSU Subsidi Gaji tahap 3 hanya kepada pekerja yang sudah memenuhi persyaratan.

Berikut ini persyaratan untuk mendapatkan BSU Subsidi Gaji tahap 3:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan Tak Izinkan Holywings Buka Selama Pandemi Covid-19, Gus Umar: Mantap, Haters Mau Bully Apalagi?

3. Pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah