Penuhi Syarat Berikut untuk Dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 3 dan Cek Nama di bsu.kemnaker.go.id

- 9 September 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Gaji (BSU).
Ilustrasi Bantuan Subsidi Gaji (BSU). /Pixabay/Eko Anug

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan BLT Anak Sekolah Siswa SD, SMP, SMA Senilai Rp4,4 Juta

5. Diutamakan kepada pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).

6. Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 perbulan, yang dicairkan sekaligus 2 bulan dengan jumlah sebesar Rp1 juta.

Apabila pekerja dirasa sudah memenuhi persyaratan, sebaiknya mengecek terlebih dahulu daftar nama penerima di bsu.kemnaker.go.id.

Berikut ini cara cek daftar penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tahap 3 di link bsu.kemnaker.go.id:

Baca Juga: Dikabarkan Segera Menikah, Ria Ricis Tak Ingin Banyak Bertanya dan Mempermasalahkan Masa Lalu Teuku Ryan

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x