4. Mengakses layanan masyarakat di nomor telepon 175;
5. Mengakses halaman sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu direct message (DM);
6. Datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa serta identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.***